Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA85399427

Rincian Aduan

LGWA85399427

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Feb 2021
0 ditandai
MENGAPA DI WILAYAH KAMI KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK PENCAIRAN BANSOS HARUS ADA PAGUYUBAN YANG NILAINYA DI JAUH DI BAWAH KUOTA 200 RIBU

Disposisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:38 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:38 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA  DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr Ahmad Muhyidin

Terima kasih aduannya. Dalam aturan BSP/Bansos Sembako yang dulu bernama BPNT :
1. Ada penyalur khusus yang namanya Agen/e-Waroeng, yang ditetapkan oleh Bank Penyalur.
2. Ada ketentuan dalam hal komoditas/jenis sembako nya, sehingga tidak diperbolehkan ada komoditas di luar ketentuan. 
3. Aturan ini bersifat nasional, tidak hanya di Karangawen atau bahkan tidak hanya di Kab. Demak.
4. Agen-agen bisa membentuk Paguyuban  atas kesepakatan dan kehendak agen sendiri.
5. Karena ketentuan Agen, seperti halnya yang lazim di dunia perdagangan, tentu juga mendapatkan keuntungan yang wajar.
Dumm