Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA85399427
Rincian Aduan
LGWA85399427
Selesai
Public
MENGAPA DI WILAYAH KAMI KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK PENCAIRAN BANSOS HARUS ADA PAGUYUBAN YANG NILAINYA DI JAUH DI BAWAH KUOTA 200 RIBU
Disposisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:38 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:38 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr Ahmad Muhyidin
Terima kasih aduannya. Dalam aturan BSP/Bansos Sembako yang dulu bernama BPNT :
Terima kasih aduannya. Dalam aturan BSP/Bansos Sembako yang dulu bernama BPNT :
1. Ada penyalur khusus yang namanya Agen/e-Waroeng, yang ditetapkan oleh Bank Penyalur.
2. Ada ketentuan dalam hal komoditas/jenis sembako nya, sehingga tidak diperbolehkan ada komoditas di luar ketentuan.
3. Aturan ini bersifat nasional, tidak hanya di Karangawen atau bahkan tidak hanya di Kab. Demak.
4. Agen-agen bisa membentuk Paguyuban atas kesepakatan dan kehendak agen sendiri.
5. Karena ketentuan Agen, seperti halnya yang lazim di dunia perdagangan, tentu juga mendapatkan keuntungan yang wajar.
Dumm