Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA84848966
Rincian Aduan
LGWA84848966
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Brebes, Kecamatan Tonjong, Kelurahan Purwodadi
Laporan: Galian C liar didesa Tanggeran yang merusak lingkungan dan sarana pertanian segera ditindak lanjuti. Tolong pak guberner yang terhormat...
Disposisi
Minggu, 01 Agustus 2021 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 19:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Saat ini sudah kami koordinasikan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara untuk cek lokasi, terima kasih.
Selesai
Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan warga an. Nurkhayatulloh warga Desa Purwodadi Kec. Tonjong Kab. Brebes melalui kanal Laporgub terkait kegiatan penambangan di Desa Tanggeran Kec. Tonjong Kab. Brebes dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tanggeran Kec. Tonjong Kabupaten Brebes an. Bapak Bastomi pada hari Rabu Tanggal 4 Agustus 2021, untuk mengklarifikasi kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Desa Tanggeran sesuai yang dilaporkan warga an. Nurkhayatulloh.
2. Menurut informasi Kepala Desa Tanggeran, kegiatan penambangan manual yang ada di desanya dilakukan turun temurun di sepanjang Kali Pedes, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga Dukuh Pamijen Desa Tanggeran pada saat banjir di musim hujan karena kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara masif dan memecah batu besar yang sudah tertanam di tengah sungai. Kekhawatiran tersebut didasari pengalaman banjir tahun sebelumnya yang merusak jembatan dan tebing sungai yang berdekatan dengan Jalan raya Linggapura – Balapusuh.
3. Perlu kami informasikan bahwa Kalipedes merupakan bagian dari DAS Pemali yang pengelolaannya dibawah Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Kalipedes arah alirannya dari hulu berada di Kabupaten Tegal menuju ke hilir melewati beberapa desa di Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes diantaranya Desa Tanggeran, Desa Negarayu, Desa Purwodadi, Desa Karangjongkeng, Desa Pepedan, Desa Purbayasa dan Desa Tonjong.
4. . Tidak ada IUP Operasi Produksi di sepanjang Kali Pedes Desa Tanggeran Kec. Tonjong Kab. Brebes menurut database perijinan tambang yang sudah diterbitkan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah maupun database rekomendasi teknis izin usaha pertambangan yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
5. Telah dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan penambangan tanpa izin oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara di Desa Tanggeran Tahun Anggaran 2019.
6. Bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan sudah berkala dilakukan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara kepada penambang manual di Kali Pedes Kecamatan Tonjong, namun demikian belum maksimal hasilnya karena permasalahan penambangan manual tanpa izin yang dilakukan oleh warga setempat maupun dari luar wilayah Tonjong tersebut solusi permasalahannya bukan hanya pada pembinaan oleh Dinas ESDM Provinsi Jateng saja atau penegakan pelanggaran pidana UU 3 Tahun 2020 oleh Aparat Penegak Hukum, namun perlu juga mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, sehingga perlu upaya bersama-sama semua pihak/lintas sektoral antara lain pendekatan sosio kultur masyarakat, program alih profesi, program kemitraan, edukasi yang berkelanjutan, usulan WPR dan memaksimalkan peran ekologis masyarakat terhadap sungai.
7. Bahwa aduan warga atas kegiatan tambang tanpa izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan sarana irigasi di wilayah hilir tidak sepenuhnya benar. Menurut kajian kami, alih fungsi lahan yang sangat masif di hulu atas Kali Pedes adalah penyebab utama banjir yang merusak di wilayah hilir Kali Pedes, alih fungsi lahan tersebut dari hutan menjadi tanaman sayur sehingga pada saat hujan aliran sungai membawa sedimen dan arus yang kuat membawa batuan besar dibawahnya menabrak bangunan air atau sarana irigasi di wilayah hilir Kali Pedes.