Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA84179761
Rincian Aduan
LGWA84179761
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Demak, Kecamatan Demak, Kelurahan Kadilangu
Laporan: Saya pedagang di area wisata makam sunan Kalijaga, Kadilangu Demak. Dengan ditutup nya makam sunan kalijaga dan terminal wisata di kadilangu demak..kami selaku pedagang sabgat kesulitan dalam hal ekonomi untuk kebutuhan biaya hidup sehari hari (makan, untuk beli susu anak dan biaya pendidikan dan lain lain) karena sehari hari kami bergantung dari hasil berdagang. Mohon sekira nya dapat direspon cepat dan diberi solusi yang baik khusus nya untuk masayarakat Kadilangu yg sangat terdampak dg penutupan wisata religi ini.
Disposisi
Minggu, 13 Juni 2021 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 14 Juni 2021 - 07:40 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 14 Juni 2021 - 07:40 WIBKabupaten Demak
TERIMA KASIH ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Selasa, 15 Juni 2021 - 19:42 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth Sdr Rusli Himawan ,
Menanggapi pertanyaan sdr terkait Penutupan Destinasi wisata Makam Kadilangu di Kabupaten Demak dapat kami sampaikan bahwa
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat edaran Bupati Demak No. 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Demak pada point 1 menyebutkan bahwa Tempat wisata, daya tarik wisata dan usaha pariwisata seperti kompleks Masjid Agung Demak ,kompleks Makam Sunan Kalijaga,kompleks terminal Tembiring Jogo indah, alun2/ simpang enam,taman ria Demak,tempat wisata/hiburan,warnet,game online, tempat olah raga,kolam renang dan kegiatan usaha sejenis lainnya dilakukan penutupan sementara serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kab Demak No 556/345.1/2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak .
Menanggapi pertanyaan sdr terkait Penutupan Destinasi wisata Makam Kadilangu di Kabupaten Demak dapat kami sampaikan bahwa
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat edaran Bupati Demak No. 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Demak pada point 1 menyebutkan bahwa Tempat wisata, daya tarik wisata dan usaha pariwisata seperti kompleks Masjid Agung Demak ,kompleks Makam Sunan Kalijaga,kompleks terminal Tembiring Jogo indah, alun2/ simpang enam,taman ria Demak,tempat wisata/hiburan,warnet,game online, tempat olah raga,kolam renang dan kegiatan usaha sejenis lainnya dilakukan penutupan sementara serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kab Demak No 556/345.1/2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak .
Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya membantu warga melalui beberapa program dan kegiatan. Silakan Saudara menghubungi Dinas Pariwisata guna solusi terbaik
Terima kasih.