Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA82897234

Rincian Aduan

LGWA82897234

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
01 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kab.tegal, Kecamatan adiwerna, Kelurahan gumalar Laporan: keluhan Kurang biaya untuk melahirkan anak yg ke 3..di karenakan bpjs lama tak di setor pak n kartu kis pun tak punya..faktor ekonomi pak

Disposisi

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.

Progress

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.