Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA82897234
Rincian Aduan
LGWA82897234
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kab.tegal, Kecamatan adiwerna, Kelurahan gumalar
Laporan: keluhan
Kurang biaya untuk melahirkan anak yg ke 3..di karenakan bpjs lama tak di setor pak n kartu kis pun tak punya..faktor ekonomi pak
Disposisi
Kamis, 01 Juli 2021 - 15:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.
Progress
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:57 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait kendala ekonomi untuk menanggung iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang menghendaki didaftarkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran, maka pengajuan diri melalui pemerintah desa/kelurahan untuk diproses masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang akan diusulkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran. Adapun terkait perhitungan tunggakan iuran tetap tersimpan, apabila sudah beralih menjadi peserta PBI yang dapat mendapat jaminan pelayanan kesehatan (kartu aktif). Dan tunggakan iuran dapat muncul kembali apabila mau beralih kembali menjadi PBPU. Terima kasih.