Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76507735

Rincian Aduan

LGWA76507735

Selesai Public
15 Jan 2020
0 ditandai
mohon penjelasan, apakah ASN boleh mengadakan acara di luar kantor waktu jam dinas kantor.

Disposisi

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 09:43 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

laporan diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Jumat, 17 Januari 2020 - 09:55 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Jika acara luar kota dilakukan dengan tujuan kedinasan dan mendukung kegiatan kedinasan serta dilengkapi dengan surat perintah tugas dari pimpinan maka kegiatan tersebut sah, tetapi jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin pimpinan dan untuk kepentingan pribadi, maka tidak sah dan bertentangan dengan aturan kedisiplinan pegawai