Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA76507735
Rincian Aduan
LGWA76507735
Selesai
Public
mohon penjelasan, apakah ASN boleh mengadakan acara di luar kantor waktu jam dinas kantor.
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:43 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
laporan diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:55 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jika acara luar kota dilakukan dengan tujuan kedinasan dan mendukung kegiatan kedinasan serta dilengkapi dengan surat perintah tugas dari pimpinan maka kegiatan tersebut sah, tetapi jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin pimpinan dan untuk kepentingan pribadi, maka tidak sah dan bertentangan dengan aturan kedisiplinan pegawai