Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:15 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:43 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
laporan diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 17 Januari 2020 - 09:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jika acara luar kota dilakukan dengan tujuan kedinasan dan mendukung kegiatan kedinasan serta dilengkapi dengan surat perintah tugas dari pimpinan maka kegiatan tersebut sah, tetapi jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin pimpinan dan untuk kepentingan pribadi, maka tidak sah dan bertentangan dengan aturan kedisiplinan pegawai