Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA75234877
Rincian Aduan
LGWA75234877
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota JEPARA, Kecamatan KEDUNG, Kelurahan BUGEL
Laporan: Di kabupaten jepara kecamatan kedung desa bugel, resah dngan adanya karaoke yang sering smpe pagi pak. Apalgi di saat pandemi seprti ini. Mngkin sya sudah 3 kali melaporkan pak. Tp masih saja smpe skrng masih lnjut. Mngkin sya blum mnyertakan bukti valid. To kali ini sya terjun langsung ke lokasi buat ambil bukti sevalid mngkin. Klo bisa tlg pak pemandu karaoke nya juga di tindak. Krna merakalah yg menghubungi tamu tamu. Tlg klo mengadakan razia tengah malam pak
Verifikasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:54 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara ERICA AFRUL YUNIS TIANTORO. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:09 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Jepara
Selesai
Selasa, 17 Agustus 2021 - 13:49 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Jepara Nomor: B/1073/IX/WAS.2.4./2021 tanggal 3 September 2021 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 90784 a.n. Sdr. ERICA AFRUL YUNIS TIANTORO tanggal 12 Agustus 2021 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan tindak pidana ringan terhadap pemilik AM café a.n. AHMAD SUNAJI dan telah mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Pengadilan Negeri Jepara.