Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA75151710
Rincian Aduan
LGWA75151710
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Ulujami, Kelurahan Blendung
Laporan: Selamat Malam Pak Ganjar.
saya dari pegawai di rs. permata medika semarang
mau tanya masalah dana covid untuk tenaga kesehatan pak.
kan gini pak saya pegawai rs tapi bukan medis tapi non medis pak.
apakah memang dana insentif covid 19 yang dari kemenkes di peruntukan cuma tenaga medis saja ya pak ?
padahal kami di rs juga terlibat langsung sama pasien covid juga pak.
kenapa yang dapat dana insentif itu hanya tenaga medis yng non medis sama sekali gak dapat pak.
terimakasih
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:43 WIBDINAS KESEHATAN
terimakasih aduan kami terima dan akan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:57 WIBDINAS KESEHATAN
berdasarkan Keputusan MENKES republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian intensif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19) bahwa yang berhak mendapatkan intensif dan santunan kematian meliputi
1. Jenis tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
3. relawan penanganan covid 19 yang ditetapka PEMDA
4. tenaga kesehatan pada :Rumah sakit milik Pemerintah Pusat,Rumah sakit milik Pemerintah Daerah,Rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19,Rumah sakit milik swasta,Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),Wisma Karantina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,BTKL-PP dan BBTKL-PP Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan,Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Laboratorium milik Pemerintah Daerah,Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan,Puskesmas
Selesai
Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:57 WIBDINAS KESEHATAN
aduan sudah kami jawab teimakasih