Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA75151710

Rincian Aduan

LGWA75151710

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
12 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Pemalang, Kecamatan Ulujami, Kelurahan Blendung Laporan: Selamat Malam Pak Ganjar. saya dari pegawai di rs. permata medika semarang mau tanya masalah dana covid untuk tenaga kesehatan pak. kan gini pak saya pegawai rs tapi bukan medis tapi non medis pak. apakah memang dana insentif covid 19 yang dari kemenkes di peruntukan cuma tenaga medis saja ya pak ? padahal kami di rs juga terlibat langsung sama pasien covid juga pak. kenapa yang dapat dana insentif itu hanya tenaga medis yng non medis sama sekali gak dapat pak. terimakasih

Disposisi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:43 WIB

DINAS KESEHATAN

terimakasih aduan kami terima dan akan ditindak lanjuti 

Progress

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:57 WIB

DINAS KESEHATAN

berdasarkan Keputusan MENKES republik Indonesia Nomor   HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian intensif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus disease 2019 (covid-19) bahwa yang berhak mendapatkan intensif dan santunan kematian meliputi  1. Jenis tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19. 2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 3. relawan penanganan covid 19 yang ditetapka PEMDA 4. tenaga kesehatan pada :Rumah sakit milik Pemerintah Pusat,Rumah sakit milik Pemerintah Daerah,Rumah sakit lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19,Rumah sakit milik swasta,Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),Wisma Karantina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,BTKL-PP dan BBTKL-PP Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan,Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Laboratorium milik Pemerintah Daerah,Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan,Puskesmas

Selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:57 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan sudah kami jawab teimakasih