Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA73898275
Rincian Aduan
LGWA73898275
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten semarang, Kecamatan tembalang, Kelurahan mangunharjo
Laporan: pak ganjar nyuwun solusi saya tgl 3 juni positif covid dan saya sudah di rumah dinas lanjut isoman setelah itu saya antigen negatif tp perusahaan tidak memperbolehkan masuk kalau pcr nya blm negatif sedangkan kata dokter virus sudah mati dan tidak bisa menularkan lagi saya dan suami hampir sebulan ga bisa kerja krn kata dokter pcr itu virus mati msh kedeteksi dan 3 bln batu hilang saya tidak ada pemasukan setiap minggu saya hrs pcr 900 ribu pdhl buat hidup aja sulit di tambah leasing jg tidak mau mengerti sudah saya sodorkan surat positif covid tp ga ada keringanan sama sekali telp ojk jg sama ga ada solusi malah suruh ke leasing dl tidak ada tanda terima pengaduan atau gmn ini membuat saya yg lagi hamil jd stress pak ganjar mohon solusinya
Disposisi
Jumat, 25 Juni 2021 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 29 Juni 2021 - 07:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 29 Juni 2021 - 07:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Juni 2021 - 07:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.