Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA73042273

Rincian Aduan

LGWA73042273

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Jan 2020
0 ditandai
Mohon bantuannya untuk membubarkan tempat karaoke remang remang yg berada di desa Mojolegi kelurahan Bandung Harjo kecamatan Toroh kabupaten Grobogan , tempat karaoke tersebut tak berizin dan buka sampai jam 5 pagi . Tks

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 07:48 WIB

SATPOL PP

Terima Kasih Informasinya akan Kami Koordinasikan dengan Satpol PP Kab. Grobogan atau saudara dapat langsung mengadukan melalui twitter Satpol PP Kab. Grobogan @satpol_grobogan

Progress

Senin, 27 Januari 2020 - 12:32 WIB

SATPOL PP

Tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tanggal 15-16 Januari telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yaitu Satpol PP Kab. Grobogan, Disporapar Kab. Grobogan, Kadus Mojolegi Desa Bandungharjo kec. Toroh, pemilik Karaoke dengan hasil  - Forkominda grobogan akan membangun komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensikapi masalah ini; - Perlunya antisipasi dan fungsi Deteksi Dini agar setidaknya bagi pengelola segera mengurus perijinan sesuai ketentuan dan pada saat proses pengurusan apabila beroperasi tetap mengacu pada Perbup No. 12 Tahun 2018 - Perlunya diadakan kegiatan cipta kondisi antara Satpol PP Prov. Jateng dg Satpol PP Kab. Grobogan bagi pengelola agar mentaati aturan, norma yang berlaku sekaligus Efek jera bagi pelaku usaha

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 12:33 WIB

SATPOL PP

Tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tanggal 15-16 Januari telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yaitu Satpol PP Kab. Grobogan, Disporapar Kab. Grobogan, Kadus Mojolegi Desa Bandungharjo kec. Toroh, pemilik Karaoke dengan hasil  - Forkominda grobogan akan membangun komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensikapi masalah ini; - Perlunya antisipasi dan fungsi Deteksi Dini agar setidaknya bagi pengelola segera mengurus perijinan sesuai ketentuan dan pada saat proses pengurusan apabila beroperasi tetap mengacu pada Perbup No. 12 Tahun 2018 - Perlunya diadakan kegiatan cipta kondisi antara Satpol PP Prov. Jateng dg Satpol PP Kab. Grobogan bagi pengelola agar mentaati aturan, norma yang berlaku sekaligus Efek jera bagi pelaku usaha