Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA73042273
Rincian Aduan
LGWA73042273
Selesai
Public
Mohon bantuannya untuk membubarkan tempat karaoke remang remang yg berada di desa Mojolegi kelurahan Bandung Harjo kecamatan Toroh kabupaten Grobogan , tempat karaoke tersebut tak berizin dan buka sampai jam 5 pagi . Tks
Disposisi
Minggu, 12 Januari 2020 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 07:48 WIBSATPOL PP
Terima Kasih Informasinya
akan Kami Koordinasikan dengan Satpol PP Kab. Grobogan
atau saudara dapat langsung mengadukan melalui twitter Satpol PP Kab. Grobogan @satpol_grobogan
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 12:32 WIBSATPOL PP
Tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tanggal 15-16 Januari telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yaitu Satpol PP Kab. Grobogan, Disporapar Kab. Grobogan, Kadus Mojolegi Desa Bandungharjo kec. Toroh, pemilik Karaoke dengan hasil
- Forkominda grobogan akan membangun komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensikapi masalah ini;
- Perlunya antisipasi dan fungsi Deteksi Dini agar setidaknya bagi pengelola segera mengurus perijinan sesuai ketentuan dan pada saat proses pengurusan apabila beroperasi tetap mengacu pada Perbup No. 12 Tahun 2018
- Perlunya diadakan kegiatan cipta kondisi antara Satpol PP Prov. Jateng dg Satpol PP Kab. Grobogan bagi pengelola agar mentaati aturan, norma yang berlaku sekaligus Efek jera bagi pelaku usaha
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 12:33 WIBSATPOL PP
Tim dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tanggal 15-16 Januari telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait yaitu Satpol PP Kab. Grobogan, Disporapar Kab. Grobogan, Kadus Mojolegi Desa Bandungharjo kec. Toroh, pemilik Karaoke dengan hasil
- Forkominda grobogan akan membangun komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensikapi masalah ini;
- Perlunya antisipasi dan fungsi Deteksi Dini agar setidaknya bagi pengelola segera mengurus perijinan sesuai ketentuan dan pada saat proses pengurusan apabila beroperasi tetap mengacu pada Perbup No. 12 Tahun 2018
- Perlunya diadakan kegiatan cipta kondisi antara Satpol PP Prov. Jateng dg Satpol PP Kab. Grobogan bagi pengelola agar mentaati aturan, norma yang berlaku sekaligus Efek jera bagi pelaku usaha