Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA71692509

Rincian Aduan

LGWA71692509

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 Feb 2021
0 ditandai
mohon info terkait daftar PKH di desa ngroto, gubug, Grobogan... Karna menurut saya ada sedikit masalah terkait daftar yg ada.. Secara UU seharusnya desa yg memiliki hak mengaudit data namun setelah di tanya.. Pihak desa mengatakan data nya dari pusat langsung. Terimakasih

Disposisi

Senin, 22 Februari 2021 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 22 Februari 2021 - 15:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 15:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 15:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa untuk kewenangan mengaudit (pemeriksaan) maka berada di aparat pengawasan ( seperti Inspektorat, BPKP, BPK dsb). Sedangkan kalau yang Saudara maksud adalah update(pemutakhiran) data maka kewenangan terkait PKH  menjadi kewenangan Kemensos RI melalui OPD teknis (Dinas Sosial) dengan memperhatikan prosedur dan peraturan terkait yang berlaku. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.