Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA71692509
Rincian Aduan
LGWA71692509
Selesai
Public
mohon info terkait daftar PKH di desa ngroto, gubug, Grobogan... Karna menurut saya ada sedikit masalah terkait daftar yg ada.. Secara UU seharusnya desa yg memiliki hak mengaudit data namun setelah di tanya.. Pihak desa mengatakan data nya dari pusat langsung. Terimakasih
Topik
Disposisi
Senin, 22 Februari 2021 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 22 Februari 2021 - 15:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 15:31 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 15:31 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.
Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa untuk kewenangan mengaudit (pemeriksaan) maka berada di aparat pengawasan
( seperti Inspektorat, BPKP, BPK dsb).
Sedangkan kalau yang Saudara maksud adalah update(pemutakhiran) data maka kewenangan terkait PKH menjadi kewenangan Kemensos RI melalui OPD teknis (Dinas Sosial) dengan memperhatikan prosedur dan peraturan terkait yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.