Senin, 16 Agustus 2021 - 12:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti adanya laporgub dari Sdr. Yudi Tri Wiratno terkait adanya penambangan tanpa izin dengan dalih penyodetan Sungai Pemali di Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, telah dilakukan peninjauan lapangan pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 oleh petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara didampingi Bapak Abdul Haris, S.IP. Kasie Pengaduan dari DPMPTSP Kab. Tegal dengan hasil sebagai berikut:
1. Ditemukan adanya aktivitas normalisasi sungai (penyodetan) di Sungai Pemali dengan menggunakan 3 unit excavator pada koordinat S 7? 7' 27,32" E 108? 57' 45,57" dengan disertai aktivitas penambangan didalamnya yang sudah berlangsung hampir satu bulan lamanya dan kegiatan tersebut belum memiliki izin. Menurut informasi penambang yang kami temui di lapangan, bahwa kegiatan tsb atas dasar permintaan dr desa dan warga yg dilakukan oleh CV. Prima Logam.
2. Secara administrasi lokasi kegiatan terletak di Sungai Pemali yang ada di Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes dengan jalan akses masuk melalui Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
3. Menurut informasi dari Kepala Desa Prupuk Selatan yaitu Bapak Hani Gunanto, bahwa pihak desa pernah mengajukan permohonan bantuan penanggulangan bencana untuk pengamanan jalan nasional dan pemukiman kepada Dinas PUSDATARU Prov. Jateng (surat terlampir). Hal ini diajukan karena melihat kondisi Sungai Pemali yang kian menggerus tebing sungai dan mendekati pemukiman warga dan jalan nasional. Karena tidak cukupnya anggaran dari dinas terkait, disarankanlah untuk menggandeng pihak ketiga untuk melakukan normalisasi sungai, yang dalam hal ini CV Prima Logam.
4. Terkait surat dan informasi dr kepala desa tsb, kami berkoordinasi dengan kepala balai pusdataru wilayah pemali comal utk menanyakan tindaklanjut surat dan kebenaran dari informasi tsb.
5. Dari koordinasi didapatkan keterangan bahwa:
* Surat ditujukan kepada kepala dinas pusdataru dan akan melacak serta mencari informasi tindak lanjut terkait dgn srt tsb.
* Biasanya kalau ada srt spt itu dicek lapangan oleh petugas dan selanjutnya diusulkan utk disiapkan designnya pd thn yang akan datang dan setelah design siap diusulkan utk pembangunan fisiknya,Sehingga prosesnya memang butuh waktu.
* Terkait penambangan material apalagi dgn menyodet sungai akan berdampak pd morfologi sungai tsb dan bs membuat kerusakan sungai yg lebih parah.
6. Terkait dgn hal tersebut kami telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh CV Prima Logam, dan kegiatan dapat dimulai kembali setelah mendapatkan izin.