Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA69170794

Rincian Aduan

LGWA69170794

Selesai Public
KABUPATEN PATI
16 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab.pati, Kecamatan kec.jaken, Kelurahan sumberagung Laporan: ada sekdes dengan status PNS masih menirima bengkok(tanah desa) dan juga menerima gaji PNS

Disposisi

Kamis, 16 September 2021 - 12:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 16 September 2021 - 13:57 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 23 September 2021 - 11:58 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Kamis, 30 September 2021 - 09:56 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kab.Pati melalui surat nomor 045/3364. Disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa PNS diantaranya berhak memperoleh gaji. 
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Bupati Nomor 45 ahun 20120 sebagaimana sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, bahwa Sekretaris Desa yang yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sebagai Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021, bahwa Kepala Desa dan PerangkatDesa yang berstatus PNS tidak berpenghasilan tetap melainkan berupan tunjangan dan penerimaan lain yang sah ( pengelolaan tanah bengkok) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  4. Berdasarkan SE Kepala BKN Nomro 4/SE/XI/2019 tanggal 8 November 2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , bahwa PNS yang dipilih / diangkatmenjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS.
  5. Bahwa Tanah kas Desa (bengkok atau bondo desa) pengelolaanya sesuai dengan hak asal usul sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS berhak mendapatkan gaji sebagai PNS dan penerimaan lain yang sah ( pengelolaan tanah bengkok) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.