Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA69170794
Rincian Aduan
LGWA69170794
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Alamat: Kabupaten/Kota kab.pati, Kecamatan kec.jaken, Kelurahan sumberagung
Laporan: ada sekdes dengan status PNS masih menirima bengkok(tanah desa) dan juga menerima gaji PNS
                                
                            Disposisi
Kamis, 16 September 2021 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Kamis, 16 September 2021 - 13:57 WIBKabupaten Pati
                                                                                                                    laporan kami terima
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Kamis, 23 September 2021 - 11:58 WIBKabupaten Pati
                                                                                                                    
	telah dikoordinasikan
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Kamis, 30 September 2021 - 09:56 WIBKabupaten Pati
                                                                                                                    
	Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kab.Pati melalui surat nomor 045/3364.
	Disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
                                                                                                    - Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa PNS diantaranya berhak memperoleh gaji.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Bupati Nomor 45 ahun 20120 sebagaimana sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, bahwa Sekretaris Desa yang yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sebagai Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021, bahwa Kepala Desa dan PerangkatDesa yang berstatus PNS tidak berpenghasilan tetap melainkan berupan tunjangan dan penerimaan lain yang sah ( pengelolaan tanah bengkok) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan SE Kepala BKN Nomro 4/SE/XI/2019 tanggal 8 November 2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , bahwa PNS yang dipilih / diangkatmenjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa , yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai PNS.
- Bahwa Tanah kas Desa (bengkok atau bondo desa) pengelolaanya sesuai dengan hak asal usul sesuai dengan peraturan perundang-undangan.