Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA69153479
KABUPATEN JEPARA, 16 Mar 2021
Alamat: Kabupaten KabupatenJepara, Kecamatan KecamatanTahunan, Kelurahan DesaSenenan Laporan: KeluhanMengenai: KESALAHAN ADMIN SEKOLAH MENYEBABKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TIDAK KELUAR. Assalamualaikum Pak Ganjar. Saya ingin menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh ibu saya. Ibu saya adalah seorang guru swasta di SMA PGRI Jepara. Beliau belum mendapatkan haknya yaitu tunjangan sertifikasi dari bulan Juli sampai dengan Desember 2020. Dikarenakan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh admin sekolah dimana ibu saya mengajar. . Hari ini saya dan ibu ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dari rumah kami di Jepara hanya untuk menanyakan mengenai tunjangan sertifikasi ini. Hasilnya adalah kata salah satu pegawai di bagian Seksi PPTK DIKMEN menyatakan bahwa sertifikasi 6 bulan dari Juli sampai Desember 2020 SUDAH TIDAK BISA DIAMBIL. . Tolong bantu ibu saya Pak Ganjar. Gaji per bulan ibu saya di sekolah swasta tidak sampai 500ribu rupiah. Dan saat ini malah sudah tidak mendapat haknya yaitu sertifikasi. Mohon bantuannya pak ????
Disposisi
Selasa, 16 Maret 2021 - 14:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 08:58 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi antara lain :
1. Pemutakhiran data pada Dapodik :
a. Guru Bukan PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Bukan PNS dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang (bagi Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan), masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan Bulan Maret tahun berjalan
untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berjalan;
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berjalan
c. Data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru Bukan PNS yang bersangkutan. Admin/operator seklah sifatnya hanya membantu Guru.
2. Penyaluran/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS adalah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Pusat Pembiayaan Pendidikan.
3. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh
Kementerian;
6. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.