Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA68541948
KABUPATEN PATI, 27 Jul 2021
Alamat: Kabupaten/Kota KabupatenPati, Kecamatan KecamatanGabus, Kelurahan KelurahanKaraban Laporan: Keluhan ketika dana desa segitu banyaknya dan desa melakukan pembangunan atau perbaikan makam umum masih narik iuran warga di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang ini tolong kami tuan , walaupun seiklas nya tapi dimana dana desa sebesar itu
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 10:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:58 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 13:58 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:12 WIB
Kabupaten Pati
- Berdasarkan Peraturan Desa Karaban Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Desa Karaban memperoleh Dana Desa sebesar Rp 1.220.115.000,- yang sebagaian besar digunakan untuk penyaluran BLT DD, Pembangunan Pasar Desas, pencegahan stunting, dan lain-lain. Pada Tahun anggaran 2021 tidak terdapat anggaran untuk pembangunan makam desa karena sudah terserap untuk membiayai kegiatan sebagaimana tersebut diatas.
- Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dana Desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan diluar prioritas penggunaan DD Tahun 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu :SDGs Desa, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,Program prioritas daerah dan nasionalsesuai kewenangan desa. Adaptasi kebiasaan baru desa.Pembangunan makam desa tidak termasuk kegiatan prioritas yang bisa dibiayai dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
- Pembangunan Talud makamdesa dilaksnakan secara swadaya oleh masyarakat dengan dibentuk kepanitiaan dan sumbangan secara sukarela.