Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA68541948

Rincian Aduan

LGWA68541948

Selesai Public
KABUPATEN PATI
27 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KabupatenPati, Kecamatan KecamatanGabus, Kelurahan KelurahanKaraban Laporan: Keluhan ketika dana desa segitu banyaknya dan desa melakukan pembangunan atau perbaikan makam umum masih narik iuran warga di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang ini tolong kami tuan , walaupun seiklas nya tapi dimana dana desa sebesar itu

Disposisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:58 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 13:58 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:12 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Kecamatan Gabus koordinasi dengan Kepala Desa Karaban  melalui surat Nomor 440/754, klarifikasi dapat kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Desa Karaban Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Desa Karaban memperoleh Dana Desa sebesar Rp 1.220.115.000,- yang sebagaian  besar digunakan untuk penyaluran BLT DD, Pembangunan Pasar Desas, pencegahan stunting, dan lain-lain. Pada Tahun anggaran 2021 tidak terdapat anggaran untuk pembangunan makam desa karena sudah terserap untuk membiayai kegiatan sebagaimana tersebut diatas. 
  2. Berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dana Desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan diluar prioritas penggunaan DD Tahun 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu :SDGs Desa, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,Program prioritas daerah dan nasionalsesuai kewenangan desa. Adaptasi kebiasaan baru desa.Pembangunan makam desa tidak termasuk kegiatan prioritas yang bisa dibiayai dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. 
  3. Pembangunan Talud  makamdesa dilaksnakan secara swadaya oleh masyarakat dengan dibentuk kepanitiaan dan sumbangan secara sukarela. 
Demikian untuk menjadikan periksa.