Rincian Aduan : LGWA67577234

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 21 Nov 2021

Alamat: kabupaten demak, Kecamatan kacamatan gajah, Kelurahan kelurahan sambung Laporan: Asalamuallaiku Saya wahyu dari demak,saya mau tanya pak,apakah betul kalo mau menjadi perangkat desa itu harus bayar?apakah itu tidak melanggar hukum?soalnya didesa kami dari lurahnya,carik,bayan hingga perangkat desa lainnya itu membayar pak,dan nominalnya gak kecil lagi pak,dan didesa kami membuang sampah pun itu cuma seminggu sekali itupun diangkut truk dibuang keluar daerah,bukanya desa sekarang udah otonomi sendiri pak?mohon maaf pak tolong penjelasannya biar supaya desa saya lebih maju dan lebih baik Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini