Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 07:55 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 06:08 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Sesuai dengan PP No. 48 tahun 2014 dan PMA No. 24 tahun 2014 dijelaskan besaran biaya nikah dan rujuk.
Untuk menikah di KUA pada jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 0,- (GRATIS), sedang menikah di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 600,000.-
Jika mendapati pelayanan pernikahan di KUA besaran biaya nikah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku silahkan adukan melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id dilengkapi dengan bukti dan kronologi.