Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA66278946
KABUPATEN KUDUS, 29 Jun 2021
Alamat: Kabupaten Kabupaten Kudus, Kecamatan Kecamatan Jati, Kelurahan Tumpang Krasak Laporan: Saya melapor pada saat saya izin sakit resign perusahaan saya disuruh penyelesaian kredit oleh pt.bpr taruna adidaya santosa kudus ,saat saya menolak saya diancam akan dibawakan jasa kolektor ntah namanya odipus atau apa saya lupa ,akhirnya saya diarahkan untuk merubah nama kredit menjadi mertua saya ,kudus sekarang zona merah saya mengalami efek usaha saya dagang souvenir dan perabotan rumah tangga ,Hari ini tadi tunggakan saya masuk Kurang lancar jika tidak di isi minimal 2,8jt..saya diancam akan dilakukan penagihan ke orang tua di banyutowo pati kalau tidak di isi ,akhirnya hari ini tadi petugas pt.bpr taruna adidaya santosa kudus mengunjungi ke desa banyutowo ,mereka masuk ke kantor balaidesa memberitahukan ke orang desa kalau bapak kartono memiliki hutang dan menunggak ,hal ini membuat saya malu ,sebuah kredit adalah privasi nasabah ,kenapa mereka membuka hal seperti itu di umum ,akhirnya keluarga2 panik ,minta bantuannya pak .saya bukanya tidak mau membayar namun jangan seperti itu cara nagihnya
Disposisi
Jumat, 02 Juli 2021 - 00:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 September 2021 - 08:45 WIB
BIRO HUKUM
Kami telah menerima aduan Saudara melalui kanal laporgub.jatengprov.go.id. Setelah kami cermati persoalan tersebut juga merupakan persoalan keperdataan hutang/piutang. Untuk persoalan tersebut agar diselesaikan dengan asas itikad baik untuk menunaikan kewajiban Saudara kepada pihak PT. BPR. Apabila ada kendala Saudara dapat berkomunikasi dengan pihak PT. BPR Taruna Adidaya Santosa Kudus.
Berkenaan dengan pengancaman yang Saudara alami, Saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. Apabila Saudara membutuhkan pendampingan hukum/konsultasi hukum, Saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, biaya pendampingan hukum/konsultasi oleh LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.
Progress
Selasa, 21 September 2021 - 08:51 WIB
BIRO HUKUM
Kami telah menerima aduan Saudara melalui kanal laporgub.jatengprov.go.id. Setelah kami cermati persoalan tersebut juga merupakan persoalan keperdataan hutang/piutang. Untuk persoalan tersebut agar diselesaikan dengan asas itikad baik untuk menunaikan kewajiban Saudara kepada pihak PT. BPR. Apabila ada kendala Saudara dapat berkomunikasi dengan pihak PT. BPR Taruna Adidaya Santosa Kudus.
Berkenaan dengan pengancaman yang Saudara alami, Saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. Apabila Saudara membutuhkan pendampingan hukum/konsultasi hukum, Saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, biaya pendampingan hukum/konsultasi oleh LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.
Selesai
Selasa, 21 September 2021 - 08:51 WIB
BIRO HUKUM
Kami telah menerima aduan Saudara melalui kanal laporgub.jatengprov.go.id. Setelah kami cermati persoalan tersebut juga merupakan persoalan keperdataan hutang/piutang. Untuk persoalan tersebut agar diselesaikan dengan asas itikad baik untuk menunaikan kewajiban Saudara kepada pihak PT. BPR. Apabila ada kendala Saudara dapat berkomunikasi dengan pihak PT. BPR Taruna Adidaya Santosa Kudus.
Berkenaan dengan pengancaman yang Saudara alami, Saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. Apabila Saudara membutuhkan pendampingan hukum/konsultasi hukum, Saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, biaya pendampingan hukum/konsultasi oleh LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.