Rincian Aduan : LGWA64817882

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 22 Jan 2020

(Padahal Program BSPS Ada PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KEGIATAN BSPS. 21 August 2019. Hari Senin (5/8/19), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo SH. menjadi pembicara pada acara Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Gelombang I Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019) Yang Ditangani Oleh DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Tapi Kenapa Pihak Kelurahaan Bangkle Beraninya Memberikan Manipulasi Data/Laporan An. Bapak Marsono RT.01/RW.04,Kel.Bangkle,Kec.Kota Blora,Kab.Blora. Bahwa Bapak Marsono (Penerima) Mendapatkan Program Dari Pusat Berupa BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Tahun 2019, Dengan Jumlah Total Kuota 30 Unit BSPS Di Kel.Bangkle,Kec.Kota Blora,Kab.Blora Dan Dengan Anggaran Sebesar 17.500.000 Perunit. An.Marsono (Penerima) Berhak Menerima Bantuan Karena Masuk Kriteria,Bahwa Penerima Merupakan MPR (Masyarakat Penghasilan Rendah),  Dan Sudah Siap Berswadaya Untuk Membangun Rumah Menjadi Layak Huni,Padahal Dia Bongkar Rumah Total Bukan Rehab Dan Bagun Rumah Total Dengan Dana Sekitar Di Atas Lebih 150 Jta Ke Atas,Dan Memiliki Usaha Warung Makan Dengan Penghasilan Diatas 8Jta,Berarti Udah Manipulasi Data Dan Kerja Sama Aparat Kelurahan,Tolong Bpk Gubenur Di Tindak Tegas Aparat Kelurahan/Istansi Yang Terkait Yang Terlibat Manipulasi Data,Terima Kasih Banyak Bpk Gubenur Jateng.

0 Orang Menandai Aduan Ini