Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA63143585

Rincian Aduan

LGWA63143585

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
09 Feb 2020
0 ditandai
apakah benar pembuatan sertifikat tanah peraturan dri pemerintah dipungut 480 rb per sertifikat? Soalnya setahu saya dri bpk presiden gratis .di desa lebak .kec pakis aji.kab.jepara

Disposisi

Minggu, 09 Februari 2020 - 21:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 10:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 10 Februari 2020 - 11:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya....betul gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih