Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA62152085

Rincian Aduan

LGWA62152085

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
24 Oct 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Kesugihan, Kelurahan Karangkandri Laporan: Yth. Gubernur Jateng Bapak Ganjar Pranowo Assalamualaikum wr.wb Dengan Hormat, Bersama ini kami pekerja/karyawan *PT Indomitra Jaya Perkasa* mengirimkan laporan atau pengaduan terkait keterlambatan pembayaran Gaji, yang semesti nya di distribusi kan tanggal 1 setiap awal bulan Sampai saat ini Hari Minggu, 24 Oktober 2021 belum terdistribusikan.. Adapun keterlambatan lainnya 1. Pembayaran Tunjangan Pensiun (Pesangon), 2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (terakhir dibayarkan Oktober 2020) 3. Iuran BPJS Kesehatan (status Non-Aktif karna Premi). 4. Rapel gaji 4 bulan pertama kerja (November 2019 - Maret 2020) Dan kejadian ini sudah sering sekali terjadi, Maka dari itu kami memohon bantuan kepada Bapak untuk membantu kami, supaya kesejahteraan kami sebagai pekerja lebih terjamin. Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dengan harapan Bapak bisa mengabulkan nya. Atas perhatian dan kebijakan nya kami ucapkan terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb

Disposisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 25 Oktober 2021 - 10:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Senin, 01 November 2021 - 12:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu Unk pt. Indomitra jaya perkasa di cilacap sdh ditindaklanjuti oleh pengawas dr satwasker banyumas & sdh diberi nota pemeriksaaan adanya pelanggaran normatif pada perusahaan tersebut. Hasil tinjut aduan pekerja PT. INDONITRA JAYA PERKASA keterangan yg didapat sbb :
1. PT. Indo Mitra Jaya merupakan vendor dari PT D&C
2. Keterlambatan pembayaran upah dikarenakan prosedur yg sangat panjang dlm pengajuan keuangan dari PT. Indomitra Jaya Perkasa ke PT. D & C sehingga terjadi keterlambatan dan hal ini sebenarnya sudah di upayakan oleh PT Indomitra untuk membayar terlebih dahulu karena faktor kemampuan financial terbatas maka pada bl September terjadi keterlambatan
3. Kompensasi/pesangon yg blm dibayar dikarenakan ada koreksi kesalahan pengetikan sehingga hrs mengajukan kembali.
Pada bl Sept 2021 PT Indomitra mengajukan kembali, dan pengajuan tinggal membutuhkan tanda tangan dari HRD dan  Direktur PT D&C yg posisinya di Jakarta dan pada saat kunjungan pengawas KK  blm kembali ke Cilacap
4. Keterlamabatan pembayaran BPJS dikarenakan pembayaran dari PT D & C yg blm dibayarkan
5. Perbedaan atau selisih gaji yg dibayarkan oleh PT Indomitra akan dibayarkan dan masih dlm proses penghitungan hal ini dikarenakan petugas yg mengurus gaji sudah keluar
Demikian terimakasih.

Selesai

Senin, 01 November 2021 - 12:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai