Rincian Aduan : LGWA61100830

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 02 Mar 2020

Selamat sore bpk/ibu Saya ingin mengadukan perihal pembuatan sertifikat tanah+rumah Permasalahannya dulu sertifikat dipinjam oleh pihak balai desa sejak tahun 1984 dan tidak pernah dikembalikan karena pengurusnya sekarang sudah meninggal,kami ingin mengurus serifikatnya untuk dipecah,karena sertifikat yang lama masih jadi satu dengan pemilik/penjual,tetapi sertifikat kami tidak ada rimbanya,sedangkan kami ingin mengurus untuk memecah saja dipersulit,saya mohon bantuannya bpk/ibu tentang ini,karena si penjual juga ingin membuat sertifikat,penjual tidak punya copy'an sertifikat yang lama Terimakasih,mohon bantuannya Desa mangunRejo 1 Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan 58181 Jawa Tengah

0 Orang Menandai Aduan Ini