Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA60421093

Rincian Aduan

LGWA60421093

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten grobogan, Kecamatan godong, Kelurahan klampok Laporan: Assalamualaikum Di daerah grob akan ada hajatan dibeberapa desa terutama kec. Godong yaitu pemilihan perangkat desa Yg rawan akan suap jabatan Bahkan melibatkan oknum pemdes "Pendaftaran Gratis. Tp kalau udah lolos jadi perangkat syukurannya yg bayar" itu kata mereka para oknum Jika laporan saya diterima di tindaklanjuti saya sampaikan terima kasih Saya tidak ada kepentingan apapun disini. Saya juga tidak daftar jd perangkt desa Saya cuma mirisss dengan apa yg terjadi dari dulu sampai sekarang bnyak suap. Gratifikasi dll marak disekitar saya Efeknya pembangunan di desa. Daerah sangat terhambat Bahkan ganti pemerintahan masih sama gk ada perubahan Berikut saya kirimkan scrinsootan website yg saya baca dan saya temui sendiri dilapangan Terima kasih Swmoga jenengan bisa selalu amanah dalam bertugas

Disposisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait

Selesai

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.