Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA59988539

Rincian Aduan

LGWA59988539

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Aug 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Sayung, Kelurahan Gemulak Laporan: pencemaran udara dan bau menyengat dari PT Sinar Tiga Dewi(produksi briket/ arang kayu dari serbuk kayu/grajen di pemukiman dukuh belah RT 1/4

Disposisi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:53 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami teirma untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg instansi terkait

Progress

Minggu, 15 Agustus 2021 - 22:06 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami teirma untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg instansi terkait

Selesai

Senin, 16 Agustus 2021 - 09:39 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri Lutfi Faiyah

Terkait dengan aduan sdr. Lutfi pada tanggal 15 Agustus 2021 jam 13:16, dan berdasarkan informasi hasil koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, pada hari ini Senin, 16 Agustus 2021 08.50 bahwa PT Sinar Tiga Dewi sudah memiliki Izin dan sudah beroperasi bulan Mei 2021. Namun disayangkan, ada beberapa hal yang belum dilengkapi diantaranya belum terpasangnya penyedot debu. Karena sedang membuat konstruksi untuk memasang dust collector untuk seyogyanya perusahaan tidak beroperasi dulu namun menunggu s/d penyelesaian pemasangan alat yang disarankan oleh tim UKL-UPL Kabupaten Demak. Demikian agar masyarakat di wilayah seputar perusahaan tidak tercemari adanya baik debu, asap yang merugikan masyarakat di lingkungan perusahaan tsb, sehingga masyarakat di sekitar perusahaan lebih aman terlindungi adanya penanganan UKL UPL di perusahaan tersebut. (Dinakerind Kab. Demak)
 
Yth. Pengadu

Terimakasih atas Aduan Saudara Sdri. Lutfi Faizah terhadap PT. Sinar Tiga Dewi, yang mengganggu Pernapasan dan Penglihatan, kami sudah melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan Tim di Tingkat Kabupaten, Kec dan Desa serta melakukan kunjungan lapangan, dengann hasil Sbb :
1. Pernyataan komitmen Pemilik Perusahaan
2. Segera ada Penanganan teknis (PENANGKAP ASAP/DEBU/PARTIKEL) dan
3. Saat ini sedang dalam proses pembangun konstruksi pemasangan penyedot debu 
 
Berkas dan langkah" penanganan saat ini pada posisi koordinasi tingkat Kecamatan dan Perangkat Desa ..
Perkembangan lebih lanjut akan kita laporkan kemudian
(Dinas Lingkungan Hidup Kab. Demak)