Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA59494327
Rincian Aduan
LGWA59494327
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Tegowanu, Kelurahan Cangkring
Laporan: Mohon infonya dari instansi terkait, apakah pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan/diijinkan oleh instansi terkait khususnya di desa2/klurahan2 di Kecamatan Tegowanu dan juga kecamatan2 skitarnya di wilayah Pem.Kab.Grobogan...
Karena di desa domisili saya dan desa sekitarnya sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka seperti Sekolah Dasar & Madrasah Ibtidaiyah...dan itu sangat mengawatirkan & mencemaskan ditengah2 pandemi Covid19 varian delta yang sangat berbahaya ditambah wilayah Jawa Tengah memiliki angka penularan/positif Covid19 yang sangat tinggi.
? Mari Selamatkan Anak - anak kita / Generasi Kita dari Pandemi Covid19 ?
Disposisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:27 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:16 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Terima kasih informasi tentang SD dan MI yang mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Kaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sampai saat ini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, belum ada kebijakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara Daring.
2. Untuk peserta didik yang karena kondisi, tidak mungkin dilakukan pembelajaran daring, pembelajaran dilaksanakan dengan model kunjungan, guru keliling ke individu maupun kelompok - kelompok belajar maksimal 10 anak dengan protokol ketat.
3. Orang tua mempunya otoritas untuk ikut memantau pembelajaran yang dilakukan pihak sekolah kepada putra putrinya.
4. Untuk MI, kewenangan pengelolaannya ada di Kemenag. Namun demikian secepatnya kami lakukan koordinasi. Demikian dan terimakasih.
Kaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sampai saat ini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, belum ada kebijakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara Daring.
2. Untuk peserta didik yang karena kondisi, tidak mungkin dilakukan pembelajaran daring, pembelajaran dilaksanakan dengan model kunjungan, guru keliling ke individu maupun kelompok - kelompok belajar maksimal 10 anak dengan protokol ketat.
3. Orang tua mempunya otoritas untuk ikut memantau pembelajaran yang dilakukan pihak sekolah kepada putra putrinya.
4. Untuk MI, kewenangan pengelolaannya ada di Kemenag. Namun demikian secepatnya kami lakukan koordinasi. Demikian dan terimakasih.