Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA59006127
Rincian Aduan
LGWA59006127
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten demak, Kecamatan batursari, Kelurahan kebonbatur
Laporan: bagaimana kelanjutan laporan saya pak yang tertera https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/83386.html mohon di bantu pak. Saya harus menemui siapa dan ada masalah kah?
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:26 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menanggapi masalah sodara, bisa kami dibantu datanya atas kepemilikan sertipikat sodara terimakasih
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 22:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth : Pelapor
Di Tempat,
Menanggapi pengaduan perlu kami jelaskan bahwa petugas kami sdh 2 kali ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tetapi pemilik tdk mengetahui lokasi tanahnya ,sesuai PP 24 tahun 1997 pasal 17 ayat 3 Jo Permen ATR /Ka BPN no 16 tahun 2001 bahwa penempatan tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib lakukan oleh pemegang hak atas tanah yg bersangkutan.
Untuk itu diharap kepada pelapor dapat datang ke kantor pertanahan kabupaten Demak, bertemu dengan Kasubag Tata Usaha untuk koordinasi lebih lanjut terkait masalah letak tanah tersebut.