Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA58645979
KABUPATEN GROBOGAN, 14 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kelurahan Tuko Laporan: Keluhan:;saya akan melaporkan teman 1 sekolahan dengan saya. Ada tendik/ tu di SMA Negeri 1 Gabus, Kab. Grobogan, Prov. Jawa- Tengah telah lolos mendaftar PPPK GURU dan dinyatakan dalam pengumuman Lulus mengisi formasi. Kemungkinan web sscasn telah mengalami gangguan teknis, sehingga sistem tidak membaca, jika dalam dapodik, tendik/ tu ini berstatus kepegawaian sebagai tenaga kependidikan. Tendik/ TU sekolah ini telah melanggar aturan PERMENPAN RB No.28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1. Dalam PERMENPAN RB itu dijelaskan bahwa yg berhak mengikuti tes PPPK Guru adalah : 1. Guru THK 2 2. Guru Honorer Negeri 3. Guru Swasta 4. Lulusan PPG. Atas dasar peraturan tersebut, mohon bapak/ ibu meneruskan kepada pihak PANSELNAS PPPK Guru, untuk menindaklanjuti laporan saya sehingga tendik / tu yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK Guru diberikan pengumuman terbaru, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seharusnya diberikan nilai 0 dan Tidak Lulus ( TL ). Berikut nama- nama Tendik/ TU yang saya maksud adalah : 1. Ahmad Jamhuri, nomor tes 2130101110058580. Formasi TIK 2. Rochayati, nomor tes 2130101120117856. Formasi Geografi 3. Indri Ismiandari, nomor tes 2130101120119549. Formasi Prakarya dan Kewirausahaan Sebagai bahan koreksi dari tendik/ tu SMA Negeri 1 Gabus tersebut, berikut saya lampirkan bukti : 1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) dari Kepala SMA N 1 GABUS, sebagai bahan kroscek bahwa tendik / tu SMA Negeri 1 Gabus tsb tidak mengajar 2. saya lampirkan SK Penetapan GTT dan PTT dari Dinas Pendidikan Prov. Jawa tengah, kolom SMA Negeri 1 Gabus 3. Permenpan- RB No. 28 Tahun 2021, pada Pasal 4 ayat 1. 4. Nilai
Disposisi
Minggu, 14 November 2021 - 21:25 WIB
Verifikasi
Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 16 November 2021 - 08:38 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 16 November 2021 - 08:39 WIB
Kabupaten Grobogan