Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA56218295
Rincian Aduan
LGWA56218295
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Klaten, Kecamatan Trucuk, Kelurahan Kalikebo
Laporan: ????maaf disini saya mau melaporkan adanya alih fungsi embung menjadi lahan pertanian.tepatnya di wilayah DS.wiro,Bayat,klaten.apakah masih bisa dikembalikan seperti semula.mohon ditinjau kembali.terima kasih.
Disposisi
Kamis, 02 September 2021 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Jumat, 03 September 2021 - 10:50 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 24 September 2021 - 09:06 WIBKabupaten Klaten
Setelah dilakukan kroscek ke lokasi embung di Desa Wiro oleh Ka. OPD, bahwa tanah bekas embung yang dibangun tahun 1984 adalah tanah hak milik warga masyarakat yang terdiri dari 2 petak sawah.. karena tanah ini hak milik warga.. Tentunya yang mengurus alih fungsi maupun Yang membangun embung adalah 2 orang warga masyarakat tersebut.
demikian yang dapat kami sampaikan
demikian yang dapat kami sampaikan