Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA55339847

Rincian Aduan

LGWA55339847

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
06 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten boyolali, Kecamatan andong, Kelurahan kunti Laporan: tentang kompensasi pasar rakyat kacangan andong Boyolali. Apakah para pedagang pasar diwajibkan bayar ganti rugi los/kios pasar tsb

Disposisi

Jumat, 07 Mei 2021 - 07:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:42 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima.

Progress

Senin, 10 Mei 2021 - 09:16 WIB

Kabupaten Boyolali

Disperindag Kab. Boyolali menanggapi sebagai berikut : Pasar Kacangan merupakan pasar yang dikelola oleh Pemkab Boyolali. Untuk itu, operasional di Pasar Kacangan disesuaikan dengan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, diantaranya retribusi pelayanan pasar dan kompensasi pembangunan pasar. Kompensasi tersebut merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas di Pasar Kacangan yang besarannya secara teknis telah ditetapkan pada Surat Keputusan Bupati Boyolali.

Selesai

Senin, 10 Mei 2021 - 09:16 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami. Terima kasih.