Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA55339847
Rincian Aduan
LGWA55339847
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten boyolali, Kecamatan andong, Kelurahan kunti
Laporan: tentang kompensasi pasar rakyat kacangan andong Boyolali. Apakah para pedagang pasar diwajibkan bayar ganti rugi los/kios pasar tsb
Disposisi
Jumat, 07 Mei 2021 - 07:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Jumat, 07 Mei 2021 - 08:42 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima.
Progress
Senin, 10 Mei 2021 - 09:16 WIBKabupaten Boyolali
Disperindag Kab. Boyolali menanggapi sebagai berikut :
Pasar Kacangan merupakan pasar yang dikelola oleh Pemkab Boyolali. Untuk itu, operasional di Pasar Kacangan disesuaikan dengan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum, diantaranya retribusi pelayanan pasar dan kompensasi pembangunan pasar.
Kompensasi tersebut merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas di Pasar Kacangan yang besarannya secara teknis telah ditetapkan pada Surat Keputusan Bupati Boyolali.
Selesai
Senin, 10 Mei 2021 - 09:16 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami. Terima kasih.