Rabu, 09 Juni 2021 - 16:37 WIB
Kabupaten Kudus
informasi dari kantor kecamatan mejobo : selaku satgas covid19 kecamatan Terimakasih atas informasi yang diberikan melalui kesempatan ini kami dari kecamatan mejobo bermaksud melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut bahwa memang benar kami menjemput pasien terkonfirmasi covid19 di Desa Kesambi RT.02 RW.02 hari selasa 8 juni 2021 sekitar jam 12.30 di kediaman bp. Edwin pasien yg dijemput 2 org atas nama edwin dan rifqi dalam proses penjemputan istri tuan rumah yg juga sebagai tenaga kesehatan puskesmas undaan kudus menghalang halangi kami dengan alasan beliau (istri tuan rumah) kalau ybs juga sedang isolasi tapi sudah 10hari namun yang kami jemput adalah suami dan adiknya yg masa isolasinya masih lebih dari 7hari sesuai ketentuan di kabupaten kudus tidak dibolehkan isman di rumah kecuali :
1. Ibu hamil
2. Lansia
3. Orang dengan gejala sedang/berat
4. Orang yg masa isolasinya masih lebih dari atau sama dengan 7hari
Dengan kriteria tsb diatas pasien tsb tidak masuk kriteria sehingga kami jemput adapun saat di jemput pihak keluarga mempersulit sehingga kami beri peringatan secara keras namun tidak ada upaya seperti yang dilaporkan yaitu diseret dan pada akhirnya ybs bersedia mengikuti aturan yang berlaku demikian klarifikasi dari kecamatan mejobo terimakasih