Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA52218132

Rincian Aduan

LGWA52218132

Selesai Public
27 Mar 2020
0 ditandai
kami sebagai warga kmrn sempat hilang satu rasa ke khawatiran dalam berjuang menghadapi situasi wabah seperti skrg ini dengan keluarnya keputusan Presiden/Pemerintah utk merelaksasi angsuran kredit kami. Karena sdh jelas dampak dari situasi skrg sgt mempengaruhi ekonomi kami. Tapi rasa itu seketika sirna dikarenakan msh banyak bank/leasing yg ternyata tdk peduli dg himbauan Presiden/Pemerintah. Mereka ttp bersikukuh bahwa angsuran ttp berjalan seperti biasa. Selama ini kami khususnya saya tdk pnh menunggak/telat dalam mengangsur. Tp dlm kondisi spt ini kami sgt kesulitan. Dan seandainya ada sisa sedikit kami prioritaskan utk menyambung hidup kami dikarenakan saat ini kami spt terkunci tdk bs bekerja/berpenghasilan. Kami mohon ketegasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah utk menghimbau perbankan atau lembaga keuangan utk mentaati keputusan pemerintah. Sebelumnya saya ucapkan byk terima kasih ????????????????????????

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2020 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:37 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank/leasing  supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.