Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA51662287
KABUPATEN GROBOGAN, 03 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Purwodadi Laporan: Mohon Bpk Gubernur mengawal permohonan saya kepada Bupati Grobogan yang pada intinya : 1. Bupati Grobogan telah melanggar peraturan menugasi Camat Penawangan merangkap selaku Plt Camat Toroh memperpanjang lebih dari satu kali. Menurut balasan dari Kepala BKN Kanreg 1 Yogyakarta kepada saya dan tembusannya dikirim kpd bupati Grobogan menegaskan perpanjangan penugasan Plt paling banyak hanya satu kali. Dalam perpanjangan penugasan Plt Camat Toroh yang tidak sah , Plt Camat Toroh menerbitkan rekomendasi pengangkatan perangkat desa untuk desa Depok, tambirejo, plosoharjo, Tunggak, Kenteng, ngrandah, sindurejo, genengsari, genengadal, dimoro, krangganharjo, pilangpayung, Katong. Rekomendasi Plt Camat Toroh yang tidak sah / cacat wewenang itu tidak dikoreksi Bupati Grobogan dan atau kepala dispermasdes kab Grobogan , dibiarkan saja , dan akhirnya dijadikan dasar 14 kepala desa tsb di atas untuk menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa hasil penyaringan th 2021. Plt Camat Toroh sudah diganti dg Plt baru dari camat Geyer dan saat ini diganti lagi dari camat Purwodadi. Maka dari itu saya mendesak Bupati Grobogan untuk membatalkan rekomendasi tertulis Plt Camat Toroh yang ditanda tangani sdr Drs Kasan Anwar, MM dengan dasar bahwa awal pelanggaran terhadap peraturan dilakukan oleh Bupati Grobogan yg menanda tangani surat perintah pelaksana tugas perpanjangan ke 3 kpd sdr Drs Kasan Anwar, MM , alasan hukum kedua krn Bupati Grobogan adalah atasan PLT camat toroh . Pembatalan rekomendasi tertulis yang diterbitkan oleh PLT camat toroh oleh bupati Grobogan didasarkan pasal 66 UU no 30 th 2014 tentang administrasi pemerintahan. Itu juga sudah diuraikan dalam surat balasan dari Kepala BKN Kanreg 1 Yogyakarta. Oleh karena bupati Grobogan sampai saat ini mbegugug tidak merespon tuntutan saya , saya mohon bpk gubernur Jawa tengah mengawal permohonan dan tuntutan saya kpada Bupati Grobogan tersebut. Pengangkatan perangkat desa di kecamatan Toroh th 2021 harus dibatalkan / dinyatakan tidak pernah ada . Keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala. Segala kerugian yang timbul harus ditanggung oleh bupati Grobogan secara pribadi. Terima kasih atas perhatian bapak gubernur Jawa tengah. Hormat kami Drs H Moh Tohirin alamat jalan gunung Lawu no 16 rt 02 RW 18 kelurahan Purwodadi kecamatan Purwodadi kabupaten Grobogan. Hp 081326780153
Disposisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 15:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:44 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH