Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA51336813
Rincian Aduan
LGWA51336813
Selesai
Public
tp saya kepengin yg KIS Dr pemerintah pak,krn kami tdak sanggup untuk membayar BPJS mandiri.krn kami tdak prnh menggunakan,ini bkn membantu rakyat tp mencekik rakyat.saya mohon kebijakan bpk untuk menolong keluarga kami
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400