Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51017965

Rincian Aduan

LGWA51017965

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
03 Feb 2020
0 ditandai
apa persyaratan surat pindah Di desa karang bolong kec. Buayan. Kab.kebumen

Disposisi

Senin, 03 Februari 2020 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 09:18 WIB

Kabupaten Kebumen

terima kasih laporan kami terima dan akan kami koordinasikan ke instansi terkait

Progress

Senin, 03 Februari 2020 - 13:33 WIB

Kabupaten Kebumen

sudah kami koordinasikan ke instansi terkait

Selesai

Senin, 10 Februari 2020 - 08:20 WIB

Kabupaten Kebumen

persyaratan pengurusan pindah domisili, 1. pindah penduduk a. surat pengantar dari desa b. KK asli c. KTP Asli d. pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar e. foto copy akte kelahiran (bagi yang sudah punya) f. alamat tujuan   2. Pindah Datang a. Surat pindah dari daerah asal b. fotocopy surat nikah c. pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar d. fotocopy akte kelahiran (bagi yang sudah punya)