Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA51017965
Rincian Aduan
LGWA51017965
Selesai
Public
apa persyaratan surat pindah Di desa karang bolong kec. Buayan. Kab.kebumen
Disposisi
Senin, 03 Februari 2020 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 09:18 WIBKabupaten Kebumen
terima kasih laporan kami terima dan akan kami koordinasikan ke instansi terkait
Progress
Senin, 03 Februari 2020 - 13:33 WIBKabupaten Kebumen
sudah kami koordinasikan ke instansi terkait
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 08:20 WIBKabupaten Kebumen
persyaratan pengurusan pindah domisili,
1. pindah penduduk
a. surat pengantar dari desa
b. KK asli
c. KTP Asli
d. pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
e. foto copy akte kelahiran (bagi yang sudah punya)
f. alamat tujuan
2. Pindah Datang
a. Surat pindah dari daerah asal
b. fotocopy surat nikah
c. pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
d. fotocopy akte kelahiran (bagi yang sudah punya)