Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA50260371
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2021
Alamat: Kabupaten kabupaten Grobogan, Kecamatan Kecamatan Godong, Kelurahan Desa Manggarmas Laporan: Lapor pak, di wilayah Kabupaten Grobogan minggu lalu di adakan pemilihan kepala Dusun, tes Yang di lakasanakan terkesan kurang transparan, Dan pengumuman pun terkesan buru2,, banyak mansyarakat Yang mencurigai kalau terjadinya jual beli jabatan pak di desa desa Yang melakukan pemilihan kepala dusun, apa tidak sebaiknya hal tersebut di awasi provinsi Dan untuk tes jaman sekarang harusnya pakai CAT pak bukan manual,, kami sebagai warga kabupaten Grobogan sudah mengadukan ke Bupati tapi tidak direspon,, Kami mohon pak di adakan audit Dan tes ulang dengan pengawasan ketat Dan juga transparan soal penilaian,,agar tidak terjadi kecurngan Dan jual beli jabatan, krna Yang lolos itu rata2 orang terdekat pejabat desa pak Dan Yang mempunyai banyak uang pak, lulusannya pun SMA pak,terimakasih sebelumnya pak.
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:37 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:21 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.