Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA49300735
Rincian Aduan
LGWA49300735
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Susukan, Kelurahan Kedawung
Laporan: Permohonan penutupan galian C ilegal
Disposisi
Sabtu, 17 April 2021 - 12:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 17 April 2021 - 13:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 20 April 2021 - 14:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Suhendro 17-04-2021 melalui Website, terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan lapangan pada hari selasa 13-04-2021 dan kepada pelapor telah kami koordinasikan pada tanggal 19 April 2021 sebagai berikut:
1. Bahwa tanah garapan yang dikhawatirkan akan digali berada diwilayah S. Serayu dan masuk Kabupaten Purbalingga (sesuai ITR yg diterbitkan Kab. Purbalingga)
2.Keterangan yang sama ini juga disampaikan Kades Kedawung bahwa tanah tersebut menjadi bagian sungai.
3.Pada saat pemegang IUP akan menggali diwajibkan menyelesaikan hak atas tanah kepada pemegang hak atas.
4.Terhadap pelanggaran pemegang IUP akan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang terkait sanksi yang akan diberikan.