Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48782517
Rincian Aduan
LGWA48782517
Verifikasi
Public
mohon bantuan Kami sebagian warga resah dengan adanya pungutan yg besar yg d mintap ptugas P3N saat mngurus pengantar nikah... Kami merasa ada yg janggal krna kami d mintai uang dngn jumlah yg berbeda2 mulai dri 300 ribu sampi 400 ribu... Benarkah biyaya pnerbitan surat pngntar nikah sebesar itu..??? Di desa kedungwinangun kecamatan klirong kabupaten kebumen
Disposisi
Kamis, 09 Januari 2020 - 12:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2020 - 15:09 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Pungutan yang dilakukan oleh P3N menjadi domain pemerintah desa.
di wilayah kewenangan kami untuk proses pernikahan telah diatur regulasi bahwa nikah di KUA dalam jam kerja maka biayanya GRATIS, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang langsung disetorkan ke Bank Penerima Setoran.