Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA48782517

Rincian Aduan

LGWA48782517

Verifikasi Public
09 Jan 2020
0 ditandai
mohon bantuan Kami sebagian warga resah dengan adanya pungutan yg besar yg d mintap ptugas P3N saat mngurus pengantar nikah... Kami merasa ada yg janggal krna kami d mintai uang dngn jumlah yg berbeda2 mulai dri 300 ribu sampi 400 ribu... Benarkah biyaya pnerbitan surat pngntar nikah sebesar itu..??? Di desa kedungwinangun kecamatan klirong kabupaten kebumen

Disposisi

Kamis, 09 Januari 2020 - 12:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 11 Februari 2020 - 15:09 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Pungutan yang dilakukan oleh P3N menjadi domain pemerintah desa. di wilayah kewenangan kami untuk proses pernikahan telah diatur regulasi bahwa nikah di KUA dalam jam kerja maka biayanya GRATIS, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang langsung disetorkan ke Bank Penerima Setoran.