Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA47341005
20 Feb 2020
masih terjadi/berlaku *PERATURAN BUPATI* yang mengharuskan *calon KEPALA DESA* harus berada dipanggung (dipermalukan bagi yang tidak jadi) pada saat pilihan berlangsung. Secara *KEMANUSIAAN* tidak ada perbedaan antara *"manusia"* CALON Bupati, calon Gubernur dan calon Presiden. Justru dengan dipertontonkan didepan umum dapat berdampak pada upaya para calon kades melampaui dan melanggar aturan dan norma bahkan syariat agama, juga berakibat pada beaya selama pencalonan yang sangat mahal serta terjadinya persinggungan/pertengkaran antar warga desa. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapatnya bapak Gubernur untuk memberikan binaan kepada para bupati agar dapat membuat peraturan pemilihan kepala desa yang lebih murah, mudah dan berkah. demikian semoga hal ini bermanfaat bagi kemajuan desa di Jawa Tengah...Amien Wallahu a'lam
Selesai
Kamis, 20 Februari 2020 - 10:27 WIB
Admin Gubernuran