Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA47158130
Rincian Aduan
LGWA47158130
Selesai
Public
mohon untuk bapak gubernur jawa tengah, dan pihak terkait untuk bisa menindaklanjuti kasus ketidaknetralan panitia pilkades didesa sidoluhur kecamatan jaken, kab. Pati
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2020 - 11:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 24 Maret 2020 - 11:42 WIBKabupaten Pati
Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Selasa, 21 April 2020 - 10:20 WIBKabupaten Pati
pengaduan sudah kami sampaikan ke Camat Jaken melalui surat nomor 043/399 tanggal 30 Maret 2020
Selesai
Selasa, 28 April 2020 - 08:28 WIBKabupaten Pati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Jaken melalui surat tertanggal 20 April 2020 sebagai berikut :
- Bahwa laporan ketidaknetralan Panitia Pilkades Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Jaken pada tanggal 26 Desember 2020.
- Laporan sebagaimana angka 1 sudah kami laksanakan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pelapor dengan hasil ketidaknetralan Panitia Pilkades tidak terbukti karena tidak ada bukti yang kuat dan bentuk ketidaknetralannya tidak jelas.
- Bahwa selama proses pelaksanaan tahap Pilkades Desa Sidoluhur kami selaku Panwascam Pilkades di Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken tidak menemukan tindakan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sidoluhur.
- Bahwa selama tahapan Pilkades Desa Sidoluhur tidak ada laporan berkenan ketidaknetralan Panitia oleh masyarakat atau masing-masing Calon Kades Desa Sidoluhur.