Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA46770574

Rincian Aduan

LGWA46770574

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
26 Jul 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Sragen, Kecamatan Karangmalang, Kelurahan Puro Laporan: ingin melapor pak ganjar soal tentang mendirikan tower internet didekat warga tanpa persetujuan warga setempat ,warga setempat tidak setuju kalau ada bangunan tower dideket pemungkimana ,gimana pak ganjar selusinya

Disposisi

Senin, 26 Juli 2021 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:08 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:08 WIB

Kabupaten Sragen

A. Dasar Pendirian Menara Telekomunikasi (BTS) diatur dalam: 1. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. 2. Peraturan Bupati No. 7 tahun 2020 tentang : Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen nomor 6 tahun 2013 tentang pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten sragen nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sragen nomor 6 tahun 2013 tentang pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di kabupaten sragen. Produk hukum tersebut bisa diunduh di : https://jdih.sragenkab.go.id/ B. Untuk Menara dengan kepemilikan pribadi skala rumahan, belum diatur lebih lanjut.

Selesai

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:08 WIB

Kabupaten Sragen

A. Dasar Pendirian Menara Telekomunikasi (BTS) diatur dalam: 1. Peraturan Daerah No.10 Tahun 2019 tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. 2. Peraturan Bupati No. 7 tahun 2020 tentang : Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen nomor 6 tahun 2013 tentang pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten sragen nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sragen nomor 6 tahun 2013 tentang pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di kabupaten sragen. Produk hukum tersebut bisa diunduh di : https://jdih.sragenkab.go.id/ B. Untuk Menara dengan kepemilikan pribadi skala rumahan, belum diatur lebih lanjut.