Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA45719791
Rincian Aduan
LGWA45719791
Verifikasi
Public
Alamat: Kabupaten kabupaten: Tegal, Kecamatan kecamatam:pagerbarang, Kelurahan kelurahan : pagerbarang
Laporan: :Home
Nasional
Daerah
Pendidikan
Kriminal
Serba Serbi
Sosial Budaya
Beranda Beranda
LSM GI Laporkan Dugaan Pungli e-Waroeng PKH Ke Polres Tegal
Gambar Gravatar
Teropong Indonesia
7 Mei 20212 views
Tegal – Ketua LSM Gerhana Indonesia (GI) Kabupaten Tegal Didit re melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) atas pembayaran administrasi liar di e-warong PKH Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang. Kamis, (6/5/2021).
Pihaknya beralasan pelaporan ini dilakukan karena mendapat pengaduan dari beberapa KPM yang dipintai uang untuk biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu saat pencairan di e-waroeng tersebut.
Disposisi
Senin, 17 Mei 2021 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Rabu, 19 Mei 2021 - 09:00 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya koordinasi kami dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Pagerbarang dapat kami sampaikan sebagai berikut
bahwasanya dari Kecamatan Pagerbarang sendiri sudah menerima tembusan surat pelaporan dari LSM GI pada tanggal 10 Mei 2021 sebagaimana terlampir.
setelah tembusan surat tersebut diterima, dari Tim Kecamatan dan PKH sudah ditugaskan oleh Camat untuk mengklarifikasi atas pelaporan dari LSM GI, pada tanggal 11 Mei sekitar jam 16.30 dan sudah menemui yang punya e warung di Randusari (ibu Sapuroh), beliau menyampaikan bahwa setiap pencairan dari KPM dikenai biaya administrasi karena melalui BRILink yaitu jika nominal dibawah 1 jt maka dikenai biaya administrasi 5 ribu dan jika nominal diatas 1 jt maka dikenai biaya administrasi 10 rb.Mekaten nggih semoga bisa untuk dimaklumi