Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA45349770
KABUPATEN PATI, 10 Apr 2021
Alamat: Kabupaten pati, Kecamatan juwana, Kelurahan tluwah Laporan: saya minta surat ket waris kepala desa tidak mau tanda tangan, saya sudah lapor d ktr kecamatan tp tidak d tanggapi, saya sudah lapor d kabupaten tetap tidak di tanggapi, pemerintah desa mau merampas tanah milik kami dengan tidak mau tanda tangan, bahkan kami d demo dan di ancam padahal kami punya semua bukti buktinya, bantuan musibah banjir pun kemarin tidak d berikan, kemungkinan untuk urusan surat menyurat juga d persulit, tolong kami pak Ganjar.....???? Kami sudah mengurusnya bertahun tahun tapi tidak bisa Apakah ini sikap pemerintahan yang punya kuasa hingga sewenang² kepada orang kecil Kenapa hak milik orang lain di rampas sedangkan aset desa d jual seenaknya Mohon bantuannya pak Ganjar karena tanah itu bisa untuk kebutuhan kami.....????
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 22:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 09:56 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 14 April 2021 - 09:53 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 20 April 2021 - 14:21 WIB
Kabupaten Pati
- Perihal Kepala Desa tidak memberi tanda tangan surat keterangan ahli waris .. Tanggapan/klarifikasi : bahwa Dalam mengajukan permohonan surat keterangan ahli waris warga harus datang secara langsung ke kantor balai desa dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan waris dan dihadiri oleh semua anggota waris. Dan hasil putusan PTUN Semarang dimenangkan oleh Pemerintah Desa Tluwah.
- Perihal : Demo atau pengerahan massa.Tanggapan/Klarifikasi : Sampai saat ini tidak pernah terjadi adanya Demo dalam bentuk apapun.
- Perihal : Ancaman. Tanggapan/Klarifikasi : tidak pernah ada dalam bentuk apapun.
- Perihal : Tidak diberikannya Bantuan Bencana Banjir. Tanggapan/Klarifikasi : Benar sebagaian bantuan bencana banjir tidak diberikan atas dasar kesepakatan bersama oleh Pemerintahan Desa yang diambil dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada.
- Perihal ; Surat menyurat yang dipersulit.Tanggapan/klarifikasi : Setelah dikonfirmasi dengan perangkat desa bagian surat menyurat bahwa tidak pernah mengajukan permohonan surat menyurat kepada Pemerintah Desa Tluwah dalam bentuk apapun kecuali permohonan surat waris melalui jasa pengiriman surat.
- Perihal : Merampas hak milik orang lain. Tanggapan/klarifikasi : Kami Pemerintah Desa Tluwah tidak pernah merampas hak milik orang lain bahkan kami berupaya untuk enjaga dan mempertahankan aset Desa Tluwah dalam bentuk tanah yang diatasnya berdiri bangunan SD Negeri Tluwah.
- Perihal : Menjual aset Desa. Tanggapan/Klarifikasi : Tidak ada aset Desa Tluwah yang dijual dalam bentuk apapun .