Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA44798058
Rincian Aduan
LGWA44798058
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kelurahan Adikarso
Laporan: Maksud kami tidak bisa mendaftar PPPK sesuai formasi dan jurusan kami...mungkin kalau sistem Kemendikbud dan BKN tidak terkunci...kami bisa memilih formasi pak...pada awalnya kami terkunci pada formasi sesuai jurusan tetapi tiba tiba berubah ketika resume
Disposisi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:36 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimaksih laporannya diteruskan ke bidang yg menangani
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:00 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih masukkannya, nanti di teruskan ke kemendikbuddikti.
Terkait laporan anda dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Tugas daerah adalah mengusulkan formasi/kebutuhan pegawai, dan semua masukan dari unit terkecil diteruskan berjenjang ke SKPDnya sampai ke BKD
2. BKD mengusulkan ke Kementrian PAN RB, dimana alokasi persetujuan menjadi kewenangan dari Kementrian PAN RB dengan segala pertimbangan.
3. Program pengangkatan 1Juta guru adalah kewenangan dari kemendikbuddikti, oleh karena itu pada pengadaan PPPK guru terbit Peraturan Kementrian PAN RB no.28 Tahun 2021 mengenai PPPK untuk Jabatan Guru, dimana Dalam Bab IV dn BAB V Pasal 46 dan 47 bahwa Pendanaan dan Pengawasan pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 di lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Pengadaan CPNS dan PPPK dan PPPK Guru adalah Panselnas, dimana untuk PPPK Guru juga oleh Kemendikbuddikti sebagaimana Permenpan RB diatas
5 Penyelenggara Pendaftaran juga oleh panselnas, dimana untuk PPPK Guru menggabungkan data data secara integrasi antara BKN dan kemendikbuddikti (yg pada tahun ini, Daerah dalam seleksi sampai dengan Pengumuman hasil PPPK Guru, kewenangan Kemendikbud dikti
5. Silahkan di pelajari secara detail Permenpan RB No. 28 tahun 2021, dan selalu pantau informasi di http://gurupppk.kemdikbud.go.id serta medsos GTK kemendikbud
demikian yg dapat disampaikan terimakasih