Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 19 Mei 2021 - 12:59 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Jumat, 28 Mei 2021 - 11:54 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 12:26 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Kalau dari petunjuk teknis yang menerima KUR tidak diperbolehkan menerima BPUM, asal dengan usaha yang berbeda monggo didaftarkan lagi karena BPUM yang menentukan sepenuhnya kewenangan dari kementerian koperasi dan UKM RI. Untuk pendataan bisa dilakukan di kab/kota sesuai dengan NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN terdata... sambil memenuhi yg dipersyaratkan..