Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA42869418
KOTA SEMARANG, 09 Dec 2021
Alamat: kota Semarang, Kecamatan semarang barat , Kelurahan cabean Laporan: Pak saya mau melapor ini Pasar Johar keadaan nya gimana pak Para pedagang ingin kan pasar Johar yang dulu tolong beri kejelasan pak jangan kayak gini pedagang pada menderita
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 10:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 10:49 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:13 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:13 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
a. Bahwa dalam penataan Pasar Johar yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu :
1. Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pasar Tradisional
2. Perwal 29 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional
3. Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi
yang pada pokok intinya adalah mengelola dan menata Pergerakan/Relokasi pedagang yang dulu beraktifitas dagang di Blok Johar Utara, Johar Tengah, Johar Selatan, Pungkuran, Kanjengan, Yaik Permai, Yaik Baru dan Shopping Center Johar (8 Blok) dalam satu kawasan, yang berdasarkan Catatan Data sebelum terbakar sejumlah 7934 register/sejumlah 6434 data Pedagang BNBA (By Name By Addres) dan setelah direlokasi menjadi 5329 BNBA, yang apabila disandingkan hanya 1766 pedagang yang masih sesuai data nama dalam perijinannya sebelum terbakar selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi.
Penataan Johar yang saat ini dilakukan melalui pendataan Aplikasi E Pandawa terhadap seluruh kawasan tersebut diatas 8 Blok menjadi 6 Blok yang terdiri Blok Cagar Budaya Johar Utara, Johar Tengah, Johar Selatan, Kanjengan, Aloon-Aloon Basement dan Ex SCJ (sedang dalam proses rehabilitasi) sesuai kapasitas masing-masing bangunan dan Zonasi Jualan yang telah ditetapkan masing-masing Blok Pasar selaras karakteristik bangunan dan khusus BGCB (Bangunan Gedung Cagar Budaya) dibatasi Okupansi jumlah pedagang yang masuk (max 60% dari jumlah semula). Sehingga tidaklah mungkin seluruh pedagang kembali kepada Blok Pasar Semula, berpedoman Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi, dimana memuat ketentuan Penataan Pedagnang harus masuk dalam Sistem (E Pendawa), iuntuk selanjutnya dilakukan Seleksi, Verifikasi, Klarifikasi Pedagang yang mendaftar termasuk sejarah perolehan Ijin Pedagang yang bersangkutan, memuat pembatasan kepemilikan Lapak 1 Orang 1 Lapak. Seperti yang tersirat pasal 1 Perwal tersebut Seluruh Pedagang yang terrdaftar dalam Sistem E Pendawa tentunya memiliki hak yang sama untuk dapat kesempatan menempati Lapak6 Blok Pasar Johar yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Semarang untuk lokasi lainnya.
b. Bahwa dalam penataan/relokasi Pasar Johar kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang bersama PPJP. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan OPD terkait, APH (Aparat Penegak Hukum), dan Anggota Dewan.
c. Pengundian yang dilakukan melalui E Pendawa merupakan pengundian yang meliputi kawasan Pasar Johar yang terdiri dari 6 (enam) blok yaitu Blok Johar Utara, Blok Johar Tengah, Blok Johar Selatan, Blok Kanjengan, Blok Alun-Alun dan Blok SCJ, sehingga dimungkinan ada pedagang yang semula di Blok Johar utara bisa pindah ke Blok Johar Tengah atau Blok lainnya dan sebaliknya.
d. Dalam Audiensi dengan Asisten 2 pada tanggal 21 Oktober 2021 disepakati bahwa 70 (tujuh puluh) pedagang yang diwakili Saudara Didi Agus Riyanto, SH dimohon untuk menyerahkan data pedagang ke Dinas Perdagangan untuk ditindak lanjuti.
e. Dalam audiensi kedua dengan Asiste 2 pada tanggal 22 Nopember 2021 Saudara Didi Agus Riyanto, SH belum bisa menyerahkan data pedagang dengan alasan masih dilakukan seleksi terhadap pedagang.
f. Pada tanggal 3 Desember 2021 Saudara Didi Agus Riyanto, SH baru menyerahkan data pedagang dengan jumlah mengalami pembengkakan menjadi 367 (Tiga ratus Enam Puluh Tujuh) pedagang untuk ditindak lanjuti. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih (ttd Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang : Drs. Fravarta Sadman).