Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA42748774
KABUPATEN GROBOGAN, 03 Oct 2021
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan toroh, Kelurahan depok, tambirejo,plosoharjo,boloh, Tunggak, Kenteng ngrandah sindurejo genengsari genengadal dimoro krangganharjo pilangpayung Katong Laporan: bupati Grobogan harus mencabut rekomendasi tertulis tentang persetujuan pengangkatan perangkat desa yang dibuat oleh Plt Camat Toroh cacat wewenang, berikut ikutannya harus dianggap tidak pernah ada , untuk dikembalikan pada keadaan semula, mohon bpk gubernur Jawa tengah membaca surat forum Peduli Moral Kabupaten Grobogan tentang hal tsb yang sudah saya kirim kpd bpk gubernur Jawa tengah, dan kami mohon berani menegakkan UU no 30 th 2014 untuk dipatuhi oleh bupati Grobogan sebagai dasar membatalkan rekomendasi tertulis yang diterbitkan oleh PLT camat toroh yang tidak sah. Tks .
Disposisi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:20 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:21 WIB
Kabupaten Grobogan
- Terdapat Kekosongan pada jabatan Camat Toroh dikarenakan pejabat sebelumnya telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Tmt 1 Oktober 2021;
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/ 487/ SJ Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 menjelaskan :
- Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Pasal 162 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau kabupaten Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal Pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
- Berdasarkan angka 1 dan 2 diatas, agar tidak terdapat kekosongan jabatan maka ditunjuklah Plt. Camat Toroh An. Drs. Kasan Anwar, MM jabatan Camat Penawangan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara sampai dengan dilantiknya pejabat definitif;
- Memperhatikan Surat Edaran Kepala BKN NOMOR : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Penunjukan Plt. pada Camat Toroh dianggap telah sesuai dengan petunjuk teknis yaitu berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan dan telah diperbarui SK Penunjukkan Plt Camat Toroh untuk 3 (tiga) bulan selanjutnya dan selalu di perbarui SK Penunjukkan per 3 (tiga) bulan mengingat kondisi dan masih dalam masa pilkada yang belum dapat melantik pejabat definitif.
- Dalam SE NOMOR : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian menjelaskan :
- Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifas strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
- Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
- Berkaitan dengan rekomendasi yang ditandangani oleh Plt. Camat Toroh An. Drs. Kasan Anwar, MM kami menganggap telah sesuai prosedur, karena dalam pemilihan Perangkat Desa dilaksanakan melalui proses seleksi yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri; dari hasil seleksi tersebut peserta seleksi dengan nilai tertinggi selanjutnya diajukan Namanya ke Plt. Camat untuk mendapat rekomendasi yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melantik perangkat desa di wilayah kecamatan Toroh; Kami menganggap tidak ada yang dirugikan terkait penunjukan Plt dan proses pengangkatan perangkat desa di Wilayah Kecamatan Toroh;
- Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Saudara Tohirin dalam pelaksanaan administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan; ini merupakan bentuk perhatian demi kemajuan Kab. Grobogan dengan asas keterbukaan yang membangun.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.