Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA39840575

Rincian Aduan

LGWA39840575

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
14 Feb 2020
0 ditandai
Assalamualaikum. saya guru honorer di SDN karanganyar 04 kec kedungbanteng kab.tegal. saya sudah mengabdi lama, mengapa di kecamatan kami para K3S tidak setuju dengan program menteri pendidikan yang dana bos bisa digunakan untuk guru honorer 50%. tolong Pak Gubernur supaya ada teguran di kecamatan/kabupaten kami. matursuwun

Disposisi

Sabtu, 15 Februari 2020 - 22:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 01 September 2020 - 16:09 WIB

Kabupaten Tegal

Maturnuwun atas laporannya.Ngapunten baru bisa kami respon sekarang, terkait dengan keluhan panjenengan kami sudah mealkukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud kab Tegal dan diperoleh keterangan bahwasanya penggunaan dana BOS sepenuhnya penjadi tanggungjawab Kepala Sekolah, termasuk dalam alokasi Pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan.Tim BOS Kabupaten memberikan arahan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Permendikbud No. 8 Tahun 2020 yang telah dirubah dengan Permendikbud No, 19 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, Adapun Kepala Sekolah memberikan honor Pendidik/Tenaga Kependidikan  besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah, karena komponen pembiayaan yang harus dipenuhi oleh dana BOS ada 10 Komponen, sehingga atas pertimbangan itu kepala sekolah tidak bisa serta merta memasang target 50% harus terpenuhi, tetapi sekali lagi prinsip pembiayaan harus proporsional.Mekaten nggeh