Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA38814742

Rincian Aduan

LGWA38814742

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
03 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Pekalongan, Kecamatan PekalonganBarat, Kelurahan Pasirsari Laporan: mohon info jika mudik ke kota kudus dari pekalongan diperbolehkan? Saya warga kudus yang kerja di pekalongan, soalnya masih satu provinsi terima kasih

Disposisi

Senin, 03 Mei 2021 - 12:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 03 Mei 2021 - 13:22 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Senin, 03 Mei 2021 - 13:46 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai SE Gugus Tugas Nasional No SE 13 Tahun 2021, Mudik Dilarang kecuali dalam wilayah aglomerasi. Di Jawa Tengah, wilayah aglomerasi yg diperbolehkan adalah Solo Raya dan Semarang Raya. wilayah aglomerasi kota semarang meliputi kendal, demak, ungaran dan purwodadi. Sedangkan wilayah aglomerasi kota solo meliputi sukoharjo, boyolali, klaten, wonogiri, karanganyar dan sragen. Sebaiknya dijadwal ulang setelah tgl 17 Mei 2021 nggih, suwun