Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA37257273
Rincian Aduan
LGWA37257273
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kejobong, Kelurahan Bandingan
Laporan: Bapak Gubernur yang terhormat.. saya sudah mendapatkan penjelasan dari korwil..dan penjelasan yang kami terima berbeda dengan yang di jelaskan oleh BBWS.. BBWS menyampaikan ke kami penlok baru sudah di buat dan tinggal menunggu pelimpahan ke BPN Purbalingga dan proses pelimpahan sudah di laksanakan... mengapa masih saja belum ada kepastian..jangan permainkan kami..kami menjual tanah untuk kepentingan pemerintah Desa dan kami menjual tanah juga karena kebutuhan.. tetapi untuk proses pembayaran lama banget..kami menyadari proses jual beli berbeda dengan perorangan...tapi apakah sampai selama ini... apakah BBWS baru kali ini membebaskan lahan untuk kepentingan irigasi yang tanah tersebut milik pemerintah Desa..? Ataukah proses yang tidak di laksanakan secara maksimal.. tolonglah Pak... jangan permainkan kami.. beri kami kepastian dan kejelasan..kami sudah muak dengan jawaban yang masih selalu sama.... Proses.. proses dan proses..... katanya akhir September... setiap bulan selalu di beri janji... dan akhirnya tahun 2021 selesai pun belum ada kejelasan... Pak Gubernur yang terhormat..kami mohon Pak Gubernur turun tangan dalam proses ini.. tolonglah..jangan permainkan kami... ke dinas mana sebenarnya kami harus mencari kejelasan.. tanya BPN katanya BBWS.. tanya BBWS katanya BPN...jangan saling melempar
Disposisi
Jumat, 31 Desember 2021 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 31 Desember 2021 - 11:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan saudara, akan segera kami konfirmasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Selesai
Kamis, 06 Januari 2022 - 14:05 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat siang,
Terkait aduan lapor di LaporGub yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, dapat kami jelaskan sbb :
1. Proses tanah pengganti TKD sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan & sudah terbit rekomendasi Gubernur tentang persetujuan tukar menukar Tanah Kas Desa ( TKD ) Bandingan, Kec. Kejobong untuk pembangunan jaringan irigasi DI Slinga.
2. Oleh karena luasan tanah pengganti TKD tsb luasnya dibawah 5 Ha, maka proses pengadaan tanahnya tdk dilakukan oleh BPN. Kepada BBWS dapat langsung melakukan transaksi dgn pemilik tanah yg bersangkutan dan memberikan ganti rugi sesuai dgn ketentuan yg berlaku.
Demikian utk menjadi maklum & terimakasih.
Terkait aduan lapor di LaporGub yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, dapat kami jelaskan sbb :
1. Proses tanah pengganti TKD sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan & sudah terbit rekomendasi Gubernur tentang persetujuan tukar menukar Tanah Kas Desa ( TKD ) Bandingan, Kec. Kejobong untuk pembangunan jaringan irigasi DI Slinga.
2. Oleh karena luasan tanah pengganti TKD tsb luasnya dibawah 5 Ha, maka proses pengadaan tanahnya tdk dilakukan oleh BPN. Kepada BBWS dapat langsung melakukan transaksi dgn pemilik tanah yg bersangkutan dan memberikan ganti rugi sesuai dgn ketentuan yg berlaku.
Demikian utk menjadi maklum & terimakasih.