Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA36445846
Rincian Aduan
LGWA36445846
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten BREBES, Kecamatan BULAKAMBA, Kelurahan BANGSRI
Laporan: penahan ijazah SMK yang tak kunjung ada kejelasan dari pihak perusahaan.
Disposisi
Kamis, 20 Mei 2021 - 12:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 24 Mei 2021 - 10:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai