Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35301205

Rincian Aduan

LGWA35301205

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
16 Sep 2021
0 ditandai
Alamat: kabupaten wonosobo, Kecamatan kecamatan kepil, Kelurahan kelurahan Burat Laporan: keluhan minta bantuan hukum untuk perlindungan anak kasus pencabulan

Disposisi

Jumat, 17 September 2021 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Kamis, 23 September 2021 - 15:16 WIB

BIRO HUKUM

Yth. Sdr. Setiyono
 
Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
 
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.

Progress

Kamis, 23 September 2021 - 15:17 WIB

BIRO HUKUM

Yth. Sdr. Setiyono
 
Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
 
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.

Selesai

Kamis, 23 September 2021 - 15:17 WIB

BIRO HUKUM

Yth. Sdr. Setiyono
 
Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
 
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.