Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA35301205
Rincian Aduan
LGWA35301205
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Alamat: kabupaten wonosobo, Kecamatan kecamatan kepil, Kelurahan kelurahan Burat
Laporan:  keluhan minta bantuan hukum untuk perlindungan anak kasus pencabulan
                                
                            Disposisi
Jumat, 17 September 2021 - 10:18 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 15:16 WIBBIRO HUKUM
	Yth. Sdr. Setiyono
	Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
	Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
	Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.
                                                                                                            Progress
Kamis, 23 September 2021 - 15:17 WIBBIRO HUKUM
	Yth. Sdr. Setiyono
	Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
	Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
	Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.
                                                                                                            Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 15:17 WIBBIRO HUKUM
	Yth. Sdr. Setiyono
	Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
	Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
	Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.